Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Sengketa Edisi 9, Bawaslu Banyumas Bahas Teknik Penyusunan Putusan

Bawaslu Banyumas

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rifqi Adi Nurcahyo saat menjadi pemateri Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 9 di aula kantor, Kamis (7/5). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 9 di aula kantor, Kamis (7/5). Kegiatan tersebut membahas “Teknik Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa” sebagai bagian dari penguatan kapasitas mahasiswa magang dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

Staf Subbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rifqi Adi Nurcahyo menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Rifqi meminta peserta memahami unsur-unsur penting dalam penyusunan putusan sengketa, mulai dari identitas para pihak, pertimbangan hukum, alat bukti, hingga amar putusan. 

Untuk mencairkan suasana, Rifqi juga mengadakan kuis berhadiah kopi kaleng produk UMKM pasar lokal di Purwokerto. Kuis tersebut menjadi bentuk evaluasi pemahaman peserta terhadap materi sengketa proses pemilu yang telah diberikan pada pertemuan sebelumnya sekaligus mendorong antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini diikuti mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Amikom Purwokerto. Melalui kelas ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta mampu memahami teknik penyusunan putusan sengketa secara komprehensif dan aplikatif. (ghs/nrp/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa