Kelas Sengketa Edisi 5, Bawaslu Banyumas Bahas Upaya Hukum Sengketa Proses Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 5 di aula kantor, Selasa (28/4). Kelas tersebut mengangkat tema “Upaya Hukum Sengketa Proses Pemilu” sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Bawaslu sebelum diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya hukum ke PTUN dilakukan apabila terdapat ketidakpuasan terhadap putusan Bawaslu.
“Jika tidak melalui Bawaslu terlebih dahulu, maka permohonan ke PTUN dapat ditolak,” ungkap Rani.
Rani menambahkan, pengajuan gugatan ke PTUN memiliki batas waktu lima hari sejak putusan dibacakan dan harus memuat identitas para pihak, alasan gugatan (posita), serta tuntutan (petitum). Selain itu, Bawaslu juga memiliki mekanisme koreksi internal yang bersifat administratif sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Sebagai pendalaman materi, peserta diajak melakukan praktik langsung dengan menganalisis contoh putusan gugatan sengketa pemilu yang telah diproses di PTUN. Analisis meliputi objek sengketa, pihak yang berperkara, kronologi, alasan gugatan, hingga hasil putusan guna memperkuat pemahaman peserta terhadap proses penyelesaian sengketa pemilu. (ghs/aks)