Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Gugatan Caleg Banyumas, Bawaslu Siapkan Bahan Keterangan

bawaslu banyumas

Foto Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas dari kiri ke kanan: Amin Latif (Anggota), Yon Daryono (Anggota), Imam Arif Setiadi (Ketua), Rani Zuhriyah (Anggota), dan Suharso Agung Basuki (Anggota).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas sedang menyiapkan bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan yang lokusnya ada di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Banyumas. Permohonan gugatan perselisihan tersebut diajukan oleh Peserta Pemilu Partai Demokrat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menjelaskan bahwa pokok permohonan Partai Demokrat pada Dapil 1 DPRD Kabupaten Banyumas tersebut adalah persandingan perolehan suara Caleg atas nama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman pada C hasil salinan dan D hasil Kecamatan.

"Pokok permohonan yang lokusnya di Dapil Kabupaten Banyumas 1 adalah selisih perolehan hasil suara antara Caleg Demokrat atas nama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman," kata Imam di Purwokerto, Kamis (4/4).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menjelaskan bahwa kluster permasalahan Partai Demokrat sesuai dalil pemohon adalah bahwa hasil sanding data dalam formulir C hasil salinan (formulir TPS) dan D hasil rekap Kecamatan, terdapat pengurangan suara pemohon Maryatin sebanyak 276 suara dan terdapat penambahan 276 suara untuk Caleg atas nama Abdullah Arif Budiman.

"Menurut berkas PHPU Partai Demokrat terdapat selisih suara sebanyak 276 suara diantara kedua caleg tersebut yang diperoleh dari sanding data formulir C salinan dan D hasil rekap kecamatan," ujar Rani.

Bawaslu beserta jajarannya sedang menyusun jawaban atau keterangan untuk menjawab dalil permohonan tersebut yang dilengkapi dengan form A hasil pengawasan ketika rekapitulasi tingkat kecamatan. Dimana dalam rapat pleno tingkat kecamatan memang telah terjadi revisi atau penyesuaian sesuai dengan C hasil atau C plano yang menjadi pedoman utama, yang itu tertuang dalam form A hasil pengawasan. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Perselisihan Hasil