Lompat ke isi utama

Berita

Gugatan Caleg Banyumas Diregister MK, Bawaslu Diminta Selesaikan Bahan Keterangan

Totok Hariyono

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki (kiri) sedang berdiskusi terkait penyusunan Keterangan Tertulis dengan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (kanan) di Jakarta, Rabu (24/4). (foto: aks)

JAKARTA, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas diminta untuk menyelesaikan bahan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) Calon Anggota DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai arahan Bawaslu RI, seluruh berkas sudah diserahkan kepada MK pada 29 April 2024 nanti. Hal itu dikarenakan gugatan yang dilayangkan oleh Caleg Dapil 1 Banyumas, Maryatin telah diregister oleh MK pada 23 April 2024 lalu.

“Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 14:00 WIB telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, dengan registrasi perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki di Jakarta, Kamis (25/4).

Menurut Agung, dirinya beserta jajaran sudah mempersiapkan sejak jauh hari bahan-bahan keterangan khususnya di Dapil 1 Banyumas sebagai loksus gugatan.

 “Sudah saya siapkan alat bukti dan berkas formulir pada rekap semua jenjang, narasinya sudah saya susun dan direvisi berkali-kali menyesuaikan arahan Provinsi dan RI,” ujar Agung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa gugatan Maryatin dengan termohon KPU terdapat 29 dalil permohonan. Maryatin merasa dirugikan dengan pengurangan 200 suara di Kecamatan Patikraja, sementara di Kecamatan Purwokerto Timur, Selatan, Barat, Maryatin mendalilkan bahwa ada penambahan suara ke caleg lain sebesar 76 suara.

"Meski banyaknya dalil permohonan, namun Bawaslu Banyumas sudah siap memberi keterangan di MK, untuk jadwal sidang di MK menunggu info lebih lanjut dari MK," ungkap Agung. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Perselisihan Hasil